MUNA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mementahkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Sekda Muna, Eddy Uga, Kadis P3A, Ali Syadikin dan Kadinsos, Moamar Khadafy.

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto dalam suratnya menerangkan, berdasarkan analisa fakta-fakta dan permintaan klarifikasi terhadap sekda Cs, tidak ditemukan adanya pelanggaran netralitas sebagaimana rekomendasi Bawaslu.

Sekda, Eddy Uga mengakui berkunjung di rumah Caleg DPRD Kabupaten Muna, La Ena dalam rangka penarikan mobil dinas yang digunakan La Ena saat masih menjabat sebagai Kepala BKPSDM.

Sedangkan Ali Syadikin dan Moamar Khadafy mengakui mendampingi sekda.

Baca Juga: Sekda Muna Barat Tepis Isu Ajak Warga Pilih Kandidat Peserta Pemilu Tertentu