"Berdasarkan fakta-fakta dan hasil klarifikasi, sekda Cs diputuskan tidak melakukan pelanggaran netralitas ASN," kata Tasdik dalam surat jawaban dugaan netralitas ASN tanggal 2 Februari 2024.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim mengaku, pihaknya hanya merekomendasikan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Melanggar tidaknya, semua tergantung keputusan KASN.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Sekda Muna Barat: Keputusan KASN Final
"Kita hanya sebatas merekomendasikan. Beda halnya dengan pelanggaran pemilu, kami yang putuskan," tandas pria yang karib disapa Bram itu, Senin (19/2/2024).
Kasus dugaan pelanggaran netralitas itu bergulir, saat sekda Cs didapati oleh Caleg NasDem, La Nuruhi pada 21 Desember 2023 berada di rumah Caleg PDI-P, La Ena.
