Sekda Cs kemudian diadukan di Panwascam Napabalano. Nah, kemudian, penanganannya diambil alih oleh Bawaslu dan diputuskan sekda Cs diduga melanggar netralitas ASN. Bawaslu kemudian, merekomendasikan dugaan pelanggaran itu ke KASN. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
