KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merestui kembali tahapan seleksi jabatan tinggi (eselon dua) lingkup Pemerintah Provinsi Sultra dengan syarat, delapan pejabat eselon dua yang dinonjob, harus dikembalikan jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, La Ode Mustari. Dia mengatakan bahwa surat usulan seleksi telah dijawab oleh KASN.

Adapun isi surat KASN adalah merestui seleksi jabatan eselon II kembali dilanjutkan. Persetujuan itu tertuang dalam surat KASN nomor B-1240/KASN/02/2020.

"Suratnya sudah kami terima. KASN menyetujui seleksi jabatan tinggi tetapi pelaksanaannya menggunakan metode teleconference,” jelas La Ode Mustari kepada awak media, Senin (27/4/2020).

Bukan hanya pelaksanaan seleksi menggunakan metode teleconference yang disyaratkan oleh KASN, tetapi gubernur diminta untuk mengembalikan jabatan 8 mantan pejabat eselon dua yang telah dinonjob oleh Gubernur Ali Mazi beberapa waktu yang lalu.