"Pada prinsipnya saya menunggu apa yang di lakukan oleh Pak Bupati, karena ini terkait dengan Komisi Aparatur Sipil Negara yang melindungi kita, dan bagaimana tindak lanjut mereka saya menunggu dari hasil keputusan itu," akuinya.
Dijelaskan Marjani Wali, dirinya juga sudah melaporkan SK KASN ini kepada Sekda. Pasalnya, Sekda sendiri mengaku belum menerima SK tersebut, sementara Sekda sendiri ikut diperiksa di Jakarta oleh KASN atas laporan pencopotan Marjani Wali dari jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kalau Sekda alasannya biarkan nanti BKD yang sampaikan ke Bupati, kemudian kan kemarin Pak Sekda sebut belum terima, sedangkan saya sudah terima, karena beberapa kali panggilan ke mereka diperiksa di Jakarta dan pasti mereka dapat juga, tidak mungkin surat itu tidak diterima," jelasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Desember 2019, Marjani Wali dibebaskan dari jabatan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan ditetapkan menjadi staf Sekertaris Daerah Buton Selatan.
