KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep), Rabu (9/3/2022) kemarin.

Rekomendasi KASN tersebut benomor: B-931/JP.01/03/2022 yang ditujukan ke Bupati Konkep selaku pejabat pembinaan kepegawaian.

Munculnya rekomendasi tersebut akibat adanya aduan masyarakat yang diterima KASN, yakni terdapat pelaksanaan tes kompetensi yang hanya menjadi syarat, untuk menurunkan ASN lain yang bukan keluarga atau pendukung saat Pilkada.

Selanjutnya, pelaksanaan tes kompetensi dinilai tidak transparan, di mana terhadap hal tersebut tidak ada pengumuman dan pemberitahuan terhadap ASN yang bersangkutan.

Kemudian, terdapat ASN yang diindikasi dilantik tanpa mengikuti tes kompetensi sesuai SK Bupati Konkep Nomor 61 Tanggal 27 Januari 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara pada Jabatan Struktural Administrator/Eselon III Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.