Baca Juga: Polemik Pelantikan Kasek di Butur Temui Titik Terang, Ikuti SK yang Diterima

"Terdapat ASN yang dilantik tanpa memperhatikan Syarat Penjenjangan Jabatan baik Diklat PIM IV maupun Diklat PIM III (SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 61 Tanggal 27 Januari 2022)," papar KASN dalam rekomendasinya.

Sedikitnya, sebanyak 34 ASN di Konkep masuk dalam lampiran rekomendasi KASN yang meminta penjelasan terhadap bupati.

Dari 34 itu, terbagi dalam beberapa bagian, seperti adanya indikasi dilantik tanpa melalui uji kompetensi, sebanyak 4 orang ASN. Ada pula pelantikan ASN tanpa memperhatikan syarat penjenjangan, sebanyak 9 orang.

Belum lagi, terdapat 4 ASN eselon II yang merangkap jabatan sesuai SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 60 Tahun 2022. Kemudian, ada 17 eselon III yang dinonjob berdasarkam SK Bupati Konawe Kepulauan Nomor 61 Tanggal 27 Januari 2022.