KENDARI, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) meminta Pemprov Sulawesi Tenggara menata pelaksanaan promosi dan mutasi agar disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan saat Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto menerima audiensi tim dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Ruang Rapat Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (22/2/2024).

Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimti Wilayah II KASN Agustinus Fatem mengatakan, Pemprov Sulawesi Tenggara perlu menata kembali sistem merit dalam pengisian jabatan menyangkut promosi dan rotasi.

"Persoalan masa lalu harus segera diselesaikan dan ke depan dalam pelaksanaan promosi dan mutasi agar disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan," ucapnya.

Ia menambahkan, ada 3 (tiga) komponen utama yang harus diupayakan dalam keadaan terbaik oleh setiap pegawai sebagai pertimbangan untuk promosi ke dalam jabatan Pimti.