BUTON UTARA, TELISIK.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah atas dugaan pelanggaran sistem merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara.
Surat rekomendasi yang diterbitkan KASN itu bernomor: B-1784/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.
Diketahui, Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah telah melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP), jabatan administrator dan jabatan pengawas di lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Utara pada 1 dan 5 April 2022 lalu.
Namun, dalam proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tersebut terjadi lagi dugaan pelanggaran sistem merit. Hingga KASN lagi-lagi mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran tersebut yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara selaku pejabat pembina kepegawaian.
Rekomendasi KASN yang dikeluarkan tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke KASN, tanggal 20 April 2022 lalu. Di mana, pelantikan dalam jabatan administrator dan jabatan pengawas itu menyebabkan ada beberapa pejabat administrator dan pejabat pengawas yang dinonjob dan terhadap yang bersangkutan belum diberikan surat keputusan pemberhentian dalam jabatan.
