Selanjutnya, LBH Medan juga meminta agar AKBP Achiruddin Hasibuan itu dipecat dari Polri dikarenakan sudah mencoreng citra institusi yang ada. Sebabnya, perwira polisi itu membiarkan anaknya memukul dan menganiaaya Ken Admiral dan akhirnya viral di media sosial.
Irvan Saputra menerangkan, terlihat jelas di video tersebut perwira menengah itu bukan melerainya, tetapi hanya membiarkan dan menonton saja. Bahkan perwira polisi itu sempat menghadang seorang anak yang hendak melerai kejadian tersebut.
"Ini bukan hanya pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 Jo 340 KUHP terhadap korban dan teman-teman. Jadi, harus dipecat itu. Mencoreng citra polri," tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan jika AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik.
"Karena melanggar kode etik sehingga diberikan hukuman. Hukuman itu merupakan ditahan di tempatkan khusus di Propam Polda Sumatera Utara," ungkapnya.
