"Sebetulnya ide ini sudah kita kemukakan dari dua bulan yang lalu, kita tetap akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dan tetap ada kaitannya dengan 15 kabupaten dan 2 kota," tambahnya
Lanjutnya, dari 34 provinsi di Indonesia sudah ada 2 provinsi yang telah melaksanakan Perda tersebut dalam penanganan COVID-19 yakni Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Barat.
"Secepatnya kita akan melaksanakan paling tidak memakan waktu selama 1 bulan dalam pembuatannya. Dan tetap kita akan menunggu dari Dinas Kesehatan Provinsi," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat ini kasus yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat ini di Sultra sebanyak 1.948 kasus, sementara untuk kasus sembuh menjadi 1.329 kasus setelah adanya penambahan 15 kasus sembuh.
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
