Made menerangkan bahwa kasus Curanmor itu terjadi saat dua orang pelaku mendatangi kos korban, Maksimilianus Safio Rekas (19) pada tanggal 11 April 2021 lalu.
Saat mendatangi kos tersebut, jelas Made, pelaku menggunakan alat bantu berupa satu unit sepeda motor Revo warna pink. Alat bantu itu diduga digunakan untuk memperlancar aksi nekat pelaku untuk mencuri motor.
"Sepeda motor yang dicuri itu bermerek Yamaha Jupiter MX," ungkap Made, Selasa (4/5/2021) malam.
Setelah berhasil mencuri motor itu, katanya lagi, dua orang pelaku tersebut menjual motor itu ke penadah bernama Feri dengan harga yang sangat murah, yakni Rp 300.000. Tak hanya itu satu unit HP Oppo juga dicuri dan dijual oleh pelaku ke penadah Feri.
Tak berhenti disitu, kata Made, penadah Feri akhirnya menjual lagi motor yang dibelinya itu kepada seorang penadah lain bernama Ari dengan harga yang sedikit naik dari sebelumnya, yakni Rp 3.000.000.
