Untuk pasal yang dijeratkan kepada para pelaku, kata Fakih, penyidik menjeratnya dengan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
