BUTON UTARA, TELISIK.ID - Kasus dugaan tidak pidana korupsi anggaran dana desa sebesar Rp 344 juta yang melibatkan Anton Iradat selaku mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Laeya, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, serta La Runi selaku mantan kaur keuangan, kini sudah ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Buton Utara.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Buton Utara, AKP Laode Sumarno mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah meminta keterangan kepada mantan Pj dan Kaur Keuangan Desa Laeya.

"Tim Tipikor masih melakukan klarifikasi di lokasi," ungkap Laode Sumarno melalui WhatsApp, Kamis (14/7/2022).

Laode Sumarno menjelaskan, hasil klarifikasi nantinya akan di umumkan melalui release. Meski begitu diakuinya penanganan kasus korupsi butuh waktu dan tidak bisa ditentukan arena pihaknya saat ini tengah memintai klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

"Menunggu saja bila lengkap akan direlease," katanya.