BUTON, TELISIK.ID - Tidak hanya pada sektor ekonomi dan pemotongan sejumlah anggaran pusat, penyebaran virus COVID-19 atau virus Corona ini juga berdampak pada penundaan sejumlah pemeriksaan kasus di institusi hukum.
Misalnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton yang terpaksa menunda pemeriksaan salah satu kepala desa (Kades) Moko, Kecamatan Lakudo, Buton Tengah (Buteng), La Upa, yang diduga terindikasi korupsi atas pengelolaan dana desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Wiranto, melalui kasi Intelnya, La Ode Firman menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Kades Moko, La Upa. Namun karena adanya wabah COVID-19, seluruh warga diminta untuk tetap menetap di rumah agar penyebaran virus tersebut tidak meluas.
Baca juga: Per 1 April 2020, 1.096 Status ODP, 15 Berstatus OTG
"Jadi kendalanya di situ. Yang pasti kita sudah mengundang untuk dimintai keterangan. Jadi yang kita undang itu salah satunya kepala desa setempat. Artinya, sudah lebih dari satu orang yang kita undang," tutur Firman saat ditanya awak media di ruang kerjanya, Rabu (01/04/2020).
