MUNA, TELISIK.ID - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Agustinus Baka Tangdililing dikenal humanis. Namun, dalam penegakan supremasi hukum, ia sangat garang.

Apalagi, jika hal tersebut menyangkut yang namanya korupsi.  

Ia tidak akan memberi ampun bagi para pelakunya. Seperti halnya pada kasus dugaam korupsi makan minum dan reses di DPRD Muna Barat (Mubar) tahun anggaran 2017-2019. Dua tersangka yang menyeret mantan Sekwan Mubar, ASB dan mantan bendahara pengeluaran, YN langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Raha.

Kini, mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) fokus untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan cincin beton penahan ombak di Desa Wantulasi, Kabupaten Buton Utara (Butur).

Dimana kasus dugaan korupsi tersebut melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tahun 2020 yang menelan anggaran sebesar Rp 3 miliar.