Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Wakatobi, Aliana mengatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut masih diselidiki, sehingga ada beberapa kendala Auditor.
Menurutnya, kendala yang dihadapi oleh pihaknya dalam proses pengauditan adalah terbatasnya auditor disebabkan mereka sudah mempunyai program pemeriksaan yang sudah ditetapkan.
“Teman-teman di sini sudah ada program tahunannya yang sudah teragenda, ketika ada permintaan seperti itu selesai kegiatan yang satu dulu baru masuk ke situ karena tidak boleh mengganggu program yang sudah ditetapkan,” ungkap Aliana, Kamis (22/7/21).
Untuk diketahui, sebelumnya, sebelum dilimpahkan kepada Inspektorat terlebih dahulu Kejari Wakatobi telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa murang lebih 60 orang saksi, yang terdiri dari kepala desa, bendahara, dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). (B)
Reporter: Boy Candra Ferniawan
