MUNA, TELISIK.ID - Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra tidak main-main dalam mengusut dugaan korupsi pengadaan alat Polymerase Chain Reaction (PCR) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020 lalu yang menelan anggaran sebesar Rp 1,9 miliar.
Sebagai pejabat baru di Polres Muna, Astaman terlebih dahulu akan mempelajari laporan dugaan mark up harga satuan pada pengadaan alat laboratorium kedokteran itu.
"Dalam waktu dekat, kita akan gelar perkara. Bila ditemukan alat bukti yang cukup, bulan ini (Maret) statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Astaman, Minggu (13/3/2022).
Mantan Kanit Tipidkor Polres Sorong, Papua Barat itu mengaku, laporan pengadaan PCR sangat menonjol. Karena, sejak diadakan tahun 2020 lalu, alatnya belum difungsikan hingga saat ini.
"Saya akan coba tuntaskan, agar ada kepastian hukum," janjinya.
