Baca Juga: Gelar Ritual di Bendungan, 4 Warga Baubau Tewas Terseret Arus

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat PCR telah bergulir sejak tahun 2021 lalu di Polres Muna. Pihak-pihak terkait telah dimintai keterangan. Mereka adalah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Muna, La Ode Rimba Sua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), La Ode Arifin Kase, Bendahara Dinkes, Cristine Tantu, Kontraktor PT RH Jaya Farma, Himrayani dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Amrin Fiini.

Dalam laporan itu, ada indikasi mark up harga satuan. Di mana, untuk pengadaan 20 unit alat pendekteksi COVID-19 itu harga pembelian yang tertera dari distributor PT Indo Farma sebesar Rp 1,2 miliar. Terdapat selisih Rp 700 juta yang diduga diselewengkan.

Baca Juga: Pria Ini Cabuli 30 Santri Lelaki Sesama Jenis, Dilakukan Sejak 2016 Tiap Malam

Dalam aturan, pengadaan itu, disebutkan apabila ada kelebihan anggaran, pihak ketiga wajib mengembalikan ke kas daerah. Namun, buktinya itu tidak dilakukan. (C)