Dalam perkara tersebut, tersangka Usman Rianse disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah. (B)

Repoter: Siswanto Azis

Editor: Haerani Hambali