Kemudian, beredar faktur pembelian 20 unit alat dari distributor PT Indo Farma dengan total Rp 1,2 miliar. Seharusnya bila ada kelebihan angggaran dari pengadaan itu (dihitung setelah keuntungan pihak ketiga dan ongkos kirim), maka pihak ketiga (kontraktor) wajib mengembalikan ke kas daerah (Kasda). (C)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
