"BAP dewan kode etik Tarbiyah sudah menemukan faktanya bahwa pelaku melanggar kode etik dan diserahkan ke pihak rektorat. Dan kenapa kita lanjutkan di sidang dewan kode etik tingkat institut? Itu karena yang bersangkutan tidak menerima putusan dari dewan kode etik fakultas," tambahnya.
Herman juga mengatakan, pada tanggal 23 Desember 2020 lalu banding yang diajukan terduga pelaku telah dimasukkan.
"Sidang dewan kode etik institut itu bentuknya masih klarifikasi belum putusan, karena akan pemeriksaan data terduga pelaku yang diperoleh di fakultas," pungkasnya. (B)
Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim
Editor: Fitrah Nugraha
