KENDARI, TELISIK.ID - Dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof B ditingkatkan ke penyidikan.
Peningkatan status hukum dari penyelidikan ke tahap penyidikan ini setelah Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, dalam gelar perkara tersebut pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana, didukung dengan alat bukti yang cukup serta keterangan para saksi yang telah dimintai keterangannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), kami menemukan alat bukti dan hasil gelar perkara terkait kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Lebih lanjut, Polresta Kendari berencana memanggil kembali para saksi dan terlapor, setelah itu akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
