MEDAN, TELISIK.ID - Lukman Hakim, warga Kabupaten Simalungun mengaku kecewa dengan kinerja pihak pembantu penyidik yang menangani perkara dugaan pemalsuan yang dilaporannya.

Sudah 2 tahun berjalan, namun pemuda berusia 40 tahun ini belum mendapatkan kepastian hukumnya. Padahal, semua bukti dan sejumlah saksi sudah diperiksa penyidik. Tapi belum ada penetapan tersangka.

"Saya sudah dua tahun melaporkan kasus ini ke Mapolda Sumatera Utara, saat ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara," ungkap warga Jalan Dusun II Huta Bah Tobu Kecamatan Dolok Batunanggar Kabupaten Simalungun ini, Rabu (28/12/2022).

Baca Juga: Keluarga Korban Dugaan Malpraktik di RS Murni Teguh Medan Diperiksa Polisi

Pengaduan dilayangkan oleh pelapor tepatnya 11 November 2022. Informasi yang dihimpun, dugaan pemalsuan itu menimpa kakak pelapor. Di mana, buku nikah kakak kandung pelapor yang sudah meninggal dunia diduga palsu. Laporan itu tertuang dalam LP/2180/XI/2020/SUMUT/SPKT I.