Pukul 22.00 Wita, kades kembali ke rumahnya. Memanfaatkan situasi sepi, kades kembali mengajaknya untuk adu ranjang. Setelah puas, kades memberinya uang sebesar Rp 50 ribu.
Korban saat ini mendapat pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Muna.
"Kita akan terus dampingi hingga proses hukumnya selesai," kata Kadis P3A Muna, Ali Syadikin. (A)
Penulis: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha
