BOMBANA, TELISIK.ID - Kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang melibatkan nama mantan Ketua DPRD Bombana, Arsyad masuki babak baru.

Terkini, kasus tersebut telah masuk dalam tahan penyidikan berdasarkan bukti surat pemberitahuan yang diterima telisik.id, nomor: B/254/III/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Surat tersebut ditunjukkan kepada, Hardiman selaku pelapor yang berbunyi sehubungan dengan rujukan di atas, diberitahukan kepada saudara bahwa Laporan saudara terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, yang terjadi di Kendari Prov. Sultra, pada bulan Maret 2023, telah dilaksanakan gelar perkara peningkatan dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Serta rencana tindak lanjut penanganan perkara tersebut, Penyidik/Penyidik Pembantu Unit 2 Subdit 2 Direskrimum Polda Sultra akan melaksanakan proses Penyidikan terhadap perkara dimaksud.

Selain itu, Polda Sultra juga telah meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Sultra.