BUTON UTARA, TELISIK.ID - Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera menetapkan tersangka atau melakukan penahanan terhadap tersangka penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Buton Utara (Butur).
Desakan itu disampaikan Ketua Lembaga Pemerhati Infrastruktur dan Anti Korupsi - Sultra (Lepidak-Sultra), La Ode Harmawan, SH.
Mawan sapaan akrabnya mengatakan, terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Butur ditangani oleh pihak penyidik Tipikor Unit I Subdit III Polda Sultra.
Kata Mawan, dugaan kerugian keuangan negara terkait dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Butur sudah diserahkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra ke pihak penyidik Tipikor Subdit I Polda Sultra dua bulan lalu.
"Dan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 734 juta lebih," ungkap Mawan dalam keterangannya kepada Telisik.id, Senin (20/9/2021).
