Selanjutnya Mawan mengatakan, kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan COVID-19 Kabupaten Butur sudah diberikan tenggang waktu selama 60 hari, terhitung sejak dari bulan Juli sampai 2 September 2021, akan tetapi sampai saat ini belum ada upaya pengembalian dugaan penyalahgunaan anggaran penganan COVID-19 Kabupaten Butur.
Baca juga: Warga Konsel Keluhkan Gagal Dapat Kartu Prakerja
Baca juga: Usai Didemo, DPRD Konsel Tolak Rencana Peminjaman Pemda untuk Program PEN
"Merujuk pada surat edaran Bapak Kapolri bahwa ketika pihak terduga pelaku tindak pidana korupsi melakukan upaya pengembalian dugaan kerugian keuangan negara, dan kasus belum naik ke tahap penyidikan akan ada keringanan," jelas Mawan.
Selain itu, kata Mawan, pihak penyidik Tipikor Polda Sultra bukan penagih utang bagi pelaku tindak pidana korupsi di Sultra. Karena itu ia mendesak pihak penyidik Tipikor Polda Sultra untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini.
