"Agar tingkat kepercayaan masyarakat Sultra, khususnya lagi masyarakat Kabupaten Butur terhadap kinerja penyidik Tipikor Polda Sultra semakin tinggi," ujar mahasiswa magister ilmu hukum ini.
Sementara itu pihak Polda Sultra mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut sudah ditetapkan jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Sultra.
"Yang bersangkutan kita beri waktu 60 hari untuk mengembalikan, tapi waktu 60 hari itu sudah berlalu, dan yang bersangkutan sudah konfirmasi untuk minta waktu lagi dua minggu," jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/9/2021).
Lanjut Dolfi, waktu dua minggu yang diberikan kepada yang bersangkutan sudah berlalu dan yang bersangkutan kembali meminta perpanjangan waktu selama 1 minggu untuk melakukan pengembalian.
"Dalam waktu satu minggu ke depan kita menunggu pengembalian sesuai konfirmasi dari yang bersangkutan," jelasnya. (B)
