KENDARI, TELISIK.ID - Kasus perselingkuhan oknum polisi yang ditangani Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, dikeluhkan pelapor karena belum ada kejelasan hukum atau berbelit-belit.
Polisi berpangkat Bripka berinisial OP yang bertugas di Polsek Moramo, dilaporkan ke Polda karena diduga berselingkuh dengan wanita AS yang masih berstatus istri orang.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Muhammad Sapril Tamburaka atas dugaan perzinaan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan pelanggaran kode etik, pada 19 September 2022 lalu.
Namun peningkatan status dalam penanganan kasus tersebut sampai saat ini belum ada kepastian hukum diterima pelapor. Pasalnya, dari alat bukti yang diserahkan ke Polda, sudah cukup kuat.
Muhammad Sapril Tamburaka mengatakan, kasus antara oknum polisi berpangkat Bripka diduga berselingkuh dengan istrinya AS sudah hampir 2 tahun. Hal itulah yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, namun hingga kini tidak ada kejelasan hukum.
