Baca Juga: Proses Pencarian Nelayan Hilang di Kolaka Utara Dihentikan Gegara Cuaca Ekstrem
"Belum ada sama sekali tanggapan. SP2HP itupun saya terima hanya sebatas lidik tapi untuk naik jadi tersangka belum ada di dua laporan pidana umum saya itu," ujar Sapril saat ditemui Telisik.Id.
Sapril menjelaskan, laporan kode etik juga dilayangkan di Propam tidak ada kejelasan. Awalnya ia mendapat kabar bahwa oknum polisi tersebut tinggal menunggu proses sidang kode etik, namun dalam perjalanan kasusnya tiba-tiba oknum polisi itu dipindahkan di Polres Konsel.
Setelah ia ke Polres Konawe Selatan, ternyata malam harinya polisi berinisial OP dipindahkan lagi ke Polda. Saat pelapor ke Propam untuk menanyakan kasus tersebut, ia mendapat informasi bahwa kasus itu masih butuh keterangan tambahan.
"Berbelit-belit kasus ini. Kesimpulan saya, diduga oknum ini sepertinya dilindungi, ada yang ditutupi dalam kasus ini," duganya.
