Baca Juga: Bos CV Mulia Karya Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah
Sementara Wendy Saputra, kuasa hukum pelapor mengatakan, kliennya sudah dimintai keterangan hingga alat bukti yang diberikan kepada penyidik dianggap sudah cukup untuk naik ke tahapan proses selanjutnya.
Menurutnya, dalam alat bukti yang sudah diserahkan, terlapor terbukti melakukan perbuatan yang melanggar kode etik kepolisian, hingga harus disanksi kode etik maupun disiplin.
"Komitmen kami silakan Polda jalan sesuai dengan profesionalismenya agar kasus ini cepat selesai," tutupnya. (B)
Penulis: La Ode Muh Martoton
