KENDARI, TELISIK.ID - Kasus dugaan SK palsu Wali Kota Kendari bernomor 56 Tahun 2021 yang menyebabkan 11 ASN lingkup pemerintah Kota Kendari di-nonjob pada Januari 2021, terus berlanjut.

Kini, Dr. M. Dahlan Moga, SH, MH, pengacara dari La Ode Kabias, SH, akan melayangkan gugatan perdata di pengadilan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Dahlan Moga saat ditemui Telisik.id. Dia mengatakan, akibat kesalahan yang dilakukan oleh Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari, telah merugikan kliennya. Karena itu, ia akan melayangkan gugatan perdata ke pengadilan pekan depan.

"Sekarang ini kita lagi membuat gugatannya, dalam waktu dekat kita akan daftarkan ke pengadilan. Gugatan perdata ini kita ajukan sebagai dampak adanya kerugian yang ditimbulkan olah perbuatan melawan hukum dari Sulkarnain Kadir sebagai wali kota," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Ini Tiga Besar Calon Direktur RSUD Kota Kendari