Ia menambahkan, langkah perdata sudah tepat, di mana kliennya La Ode Kabias dirugikan baik secara materil maupun immateril.

"Kerugian materil misalnya tunjangan yang harus diterima, terus kemudian hak-hak lain. Secara immateril ada beberapa hal yang berdampak pada digantinya dia. Misalnya, inikan tentu mencoreng nama baik La Ode Kabias, reputasi klien saya menjadi rusak, ini berdampak secara langsung maupun tidak langsung kepada saudara La Ode Kabias, dan dia berhak menuntut haknya," ucapnya.

Dahlan mengaku proses nonjob terhadap La Ode Kabias dan 10 ASN yang lain tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Padahal secara aturan hukum, ia menilai sudah jelas dari rekomendasi KASN, untuk dikembalikan ke posisi semula.

"Ini sama dengan hukuman berat (nonjob). Semestinya jika ada kesalahan, ada tahapan aturannya. Bukan diganti sesuai kemauan dia sebagai pimpinan atau wali kota," ucapnya.

Lebih jauh Dahlan menjelaskan, kejadian ASN nonjob yang tidak dilandasi aturan hukum baru terjadi pada masa kepempimpinan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari. Ia merasa heran terkait dengan mutasi, biasanya dalam proses mutasi, yang bersangkutan dipindahkan sesuai dengan tingkatan.