"Barusan ada begini (nonjob) yang tidak berlandaskan aturan. Yang ada biasanya itu rotasi. Artinya, tingkat jabatan sama, tetapi dipindahkan ke instansi yang berbeda, bukan dijadikan staf biasa. Jadi gugatan perdata ini sebagai pelajaran bagi pejabat publik untuk tidak serampangan menafsirkan kekuasaannya, dia harus berkerja sesuai perundang-undangan yang berlaku," paparnya.
Baca Juga: Dies Natalis, Jurusan Ilmu Lingkungan UHO Gelar Porseni
Sementara La Ode Kabias SH, mantan Kabag Hukum DPRD Kota Kendari ini mengatakan, ia selaku korban nonjob oleh Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, sudah menempuh jalur pidana dengan melaporkannya ke Polda Sultra. Dan saat ini akan menempuh jalur perdata, di mana ia merasa nonjob itu merugikan dirinya dalam mencari kehidupan untuk menafkahi keluarganya.
"Sebagai korban, saya telah menempuh jalur hukum pada aspek pidana sesuai pasal 1 KUHPidana yang merupakan asas legalitas. Pelanggaran pidananya telah ada aturan pasalnya, dua alat bukti sudah cukup, kemudian hal ini merupakan pidana materil sebab sudah ada korban, dan jalur perdata hak saya sebab perbuatan melawan hukum menyebabkan saya dirugikan baik materil maupun immateril, semoga kedaulatan hukum tetap terjaga," harapnya.
Lebih lanjut Kabias mengatakan, untuk proses pidana terkait dugaan surat keputusan palsu tersebut sementara berjalan, ia mengaku sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan kedua dari Unit 1 Subdit I Direktorat Reskrim Umum Polda Sultra.
