Oleh: Rifqi Aunur Rahman
Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo
KASUS guru Mansur semakin menggelinding jauh. Kasus itu bermula saat Mansur, seorang guru di SDN 2 Kendari, Sulawesi Tenggara diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya. Sejak Pengadilan Negeri Kendari memvonis Mansur dengan hukuman 5 tahun penjara, pembelaan warga dan institusi PGRI semakin menguat.
Bahkan ustadz sekaliber Zezen Zainal Mursalim, Lc, pimpinan Yayasan Mu'adz bin Jabal memvideokan testimoni bahwa Mansur adalah guru yang baik dan berdedikasi terhadap profesinya.
Puncak dukungan terhadap Mansur terjadi pada 17 Desember 2025. Saat itu orang tua murid dan ribuan guru yang tergabung dalam PGRI melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara. Para pendidik itu menuntut pengadilan meninjau ulang vonis terhadap Mansur.
