Kalau disimak kronologinya, kriminalisasi terhadap guru-guru mulai mengejala sejak sekitar awal tahun 2002, yaitu dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Maksud diundangkannya UU tersebut sebenarnya sungguh mulia yaitu melindungi anak dari tindak kekerasan dari siapapun yang menyebabkan anak itu mengalami trauma dan cacat fisik yang fatal.
Pasal 54 UU 35/2014 menyebutkan, "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain".
Dengan rumusan yang sedemikian protektif terhadap peserta didik (siswa), rumusan pasal itu disalahartikan dan disalahgunakan oleh siswa dan orang tua untuk mempolisikan guru apabila dianggap melakukan kekerasan fisik. Walaupun kadar hukuman fisik itu terukur dan sepele, semisal mencubit yang meninggalkan luka lebam pada paha. Rumusan pasal itu melarang pendidik (guru) melakukan kekerasan sekecil apapun.
Padahal jika kita mengacu pada era pendidikan tahun 1990-an ke bawah, pendisiplinan siswa yang melanggar aturan sekolah dengan dicubit dan ujung lengan dan paha dipukul memakai penggaris adalah hal yang biasa. Selama hal tersebut tidak menyebabkan luka yang serius dan fatal.
Orang tua siswa nyaris tidak pernah melakukan komplain atau protes terhadap tindakan pendisiplinan tersebut. Malah tidak jarang dijumpai orang tua akan menambah hukuman apabila sang anak melaporkan kepada orang tuanya.
