Fenomena tersebut berbeda dengan kondisi sekarang. Sering kita dijumpai di media sosial seorang siswa dengan santai tanpa beban merokok dan meletakkan kaki selonjoran di meja kelas. Guru tidak berani menegur karena khawatir dikriminalisasi.

Sehingga sekarang terkesan guru hanya menjalankan fungsi pengajaran dan meninggalkan fungsi mendidik. Padahal mendidik dan mengajar adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Karena tanpa pengajaran dan pendidikan, mustahil bisa membentuk siswa yang beretika, bermoral, dan menjunjung tinggi adab.

Urgensi Undang-Undang Perlindungan Guru

Menyimak semakin banyaknya guru yang dikriminalisasi disaat menjalankan tugasnya sebagai pendidik, menjadi sangat penting dan mendesak (urgen) untuk segera diundangkan UU Perlindungan Guru. Ada 3 manfaat jika ada UU Perlindungan Guru. Pertama, menciptakan lingkungan sekolah yang kondusif. Jika guru sering diancam dipolisikan karena melakukan tindakan mendisiplinkan siswa yang dianggap melakukan pelanggaran aturan sekolah, hal tersebut akan menganggu proses pembelajaran di sekolah.

Baca Juga: Hari Santri: Momen Aktivasi Santri sebagai Agen Perubahan