Dengan adanya UU Perlindungan Guru, pendidik akan merasa nyaman dan aman dalam membentuk karakter siswa. Guru yang terlindungi akan lebih punya semangat mencurahkan segenap kemampuan dalam mendidik. Sehingga ruang sekolah menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi peserta didik dan guru.
Kedua, ada pedoman yang pasti. Jika ada regulasi yang lengkap dan menyeluruh, seperti UU yang memberi batasan dan kriteria mendisiplinkan peserta didik. Di dalam UU Perlindungan Guru bisa dideskripsikan kriteria mendisiplinkan yang bersifat mendidik dan perilaku pendidik yang mengarah ke kekerasan kriminal. Sekaligus dalam UU Perlindungan Guru dijelaskan melalui pasal-pasal mekanisme penyelesaian konflik melalui mediasi, antara orang tua murid dan guru.
Ketiga, menjaga wibawa guru. Guru adalah profesi yang mulia. "Pahlawan tanpa Tanda Jasa". Begitulah adagium yang sering kita dengar. Dengan adanya perlindungan hukum terhadap profesi guru, maka akan mengembalikan ruh profesi guru sebagai sosok "sing digugu lan ditiru". Orang yang perkataanya dapat dipercaya (digugu) dan perbuatannya dapat dijadikan teladan (ditiru). Guru adalah sosok utama dalam pendidikan dalam arti luas, yang mencakup pengajaran ilmu, dan menjadi panutan dalam moral dan etika siswa.
Dengan semakin banyaknya guru-guru yang dikriminalisasi, sebaiknya pemerintah dan DPR segera berinisiatif menggodok RUU Perlindungan Guru dan jika disepakati segera disahkan menjadi UU Perlindungan Guru. Jika itu yang terjadi bisa dipastikan kasus kriminalisasi terhadap guru bisa dihindari. Dengan demikian iklim pendidikan nasional semakin sehat dan fokus mencetak generasi yang unggul dalam iptek, beretika, dan bermoral yang siap menyongsong generasi emas 2045. (*)
