Tim dari Divisi Propam Polri saat ini telah diturunkan untuk menyelidiki dugaan permintaan uang yang melibatkan personel Polsek Baito. Jenderal Listyo Sigit menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

“Kami turunkan tim Propam untuk mendalami, sehingga kemudian menjadi jelas apakah fakta yang terjadi seperti itu atau sebaliknya,” kata dia.

Kasus ini bermula saat Supriyani dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswa pada April 2024. Namun, dalam prosesnya, Supriyani mengungkapkan adanya permintaan uang dari Kapolsek Baito, Ipda Idris, sebesar Rp 2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

Permintaan ini diduga berlanjut dengan adanya permintaan uang tambahan sebesar Rp 50 juta oleh penyidik Polsek Baito sebagai syarat agar kasus tidak dilanjutkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Saksi Bantah Klaim Tekanan dalam Pertemuan Damai Supriyani dan Keluarga Korban