Supriyani yang telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2009 merasa dirugikan dengan dugaan permintaan uang tersebut. Selama kasus berlangsung, Supriyani menghadapi tekanan yang berat.
Meski demikian, dalam persidangan yang digelar, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut Supriyani bebas dari segala tuntutan hukum.
Jaksa penuntut umum, Ujang Sutisna, menjelaskan alasan di balik tuntutan bebas tersebut. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan kekerasan yang dituduhkan kepada Supriyani dilakukan secara spontan dan tidak terbukti memiliki niat jahat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Mustaqim
