Andi Gunawan sendiri ditarik ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang dialami oleh Supriyani, yang saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.

Selain Andi Gunawan, Kejati Sultra juga telah memeriksa tiga pegawai Kejari Konawe Selatan dan lima saksi eksternal, termasuk orang tua murid.

Baca Juga: Mobil Camat Baito yang Sering Ditumpangi Guru Supriyani Ditembak OTK

Kejati Sultra menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk transparan dalam menangani kasus guru honorer Supriyani yang melibatkan pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Diketahui, sidang kasus guru Supriyani telah memasuki sidang kelima dengan menghadirkan saksi ahli dari penasihat hukum terdakwa, yaitu mantan Kabareskrim Susno Duadji dan Indra Giri.