KENDARI, TELISIK.ID - Warga Torobulu merespons upaya kriminalisasi dua pejuang lingkungan yang berlanjut ke tahap II. Berkas perkara dan tersangka rencananya akan segera dilimpahkan pihak Polda Sultra ke Kejaksaan Negeri Kendari.
Mereka adalah Haslilin (30) dan Andi Firmansyah (41), yang dituduh merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan PT WIN.
LBH Makassar mewakili tim penasehat hukum Haslilin dan Andi Firmansyah menilai penetapan tersangka terhadap dua warga Torobulu ini merupakan tindakan kriminalisasi pejuang lingkungan hidup dan hak asasi manusia (HAM).
Dalam konstitusi ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Karena itu, kami menilai proses hukum kepada Ibu Haslilin dan Pak Andi Firmansyah, dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka, ini tidak lebih sebagai tindakan kriminalisasi," kata Muhammad Ansar dari LBH Makassar, Jumat (14/6/2024) pagi.
