Senada dengan itu, Direktur Walhi Sultra Andi Rahman menyampaikan, bahwa seharusnya Andi Firmansyah dan  Haslilin dilindungi, bukan dipidanakan, karena apa yang dilakukan Andi Firmansyah dan ibu Haslilin bersama warga Torobulu lainnya adalah upaya untuk melindungi lingkungan dan mempertahankan ruang hidupnya dari ancaman pertambangan.

Sebenarnya, di UU 32/2009 pada pasal 66 sudah sangat jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

"Karena itu, menjadi sangat aneh jika Haslilin dan Andi Firmansyah diproses hukum, akan muncul pertanyaan, hukum itu untuk siapa?” ujar Andi Rahman.

Warga juga ikut menyuarakan bagaimana kondisi di Torobulu yang terus berhadapan dengan aktivitas tambang.

"Padahal sebelumnya sudah disepakati agar masing-masing pihak menahan diri, jangan ada aktivitas penambangan dulu. Pada pertemuan itu ada pak Desa, Camat dan warga Torobulu,” ungkap Andi Firmansyah yang dilaporkan oleh PT. WIN.