Diberitakan sebelumnya oleh Telisik.id, Jaksa keluar dari persidangan pemeriksaan saksi PT Midi Utama Indonesia di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Kendari pada 15 November 2023. Jaksa penuntut umum yang diduga meninggalkan ruang persidangan menyiratkan ketidakpuasan atas vonis bebas yang diberikan majelis hakim.
La Ode Kabias, ASN di Pemerintah Kota Kendari, menggugat Sulkarnain Kadir perdata sebesar Rp 20 miliar. Gugatan ini didaftarkan dengan Nomor perkara 46/Pdt.G/2023/PN KDI di Pengadilan Negeri Kendari dan sudah disidangkan perdana pada 10 April 2023.
Gugatan Kabias didasarkan pada kesalahan Sulkarnain Kadir selama menjabat Wali Kota Kendari yang menyebabkan kerugian materi dan immateri. Gugatan ini dilengkapi dengan bukti formal, saksi, dan memenuhi prinsip asas hukum perdata.
Dalam jalannya proses persidangannya, Kabias mengekspresikan harapannya agar hakim yang menangani gugatannya dapat menjunjung tinggi martabat hukum. Seiring dengan itu, kekhawatiran atas pengulangan skenario walk out dan ketidaknetralan hakim masih menghantui persidangan.
"Konstitusi kita, Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, negara kita adalah negara hukum, artinya tujuan hukum itu sendiri adalah terjaminnya rasa keadilan dalam konteks kepastian hukum yang membawa suatu manfaat terhadap setiap subjek hukum, begitu pula dalam kudifikasi hukum yang berlaku secara positif di Indonesia," tutupnya.
