Kedua, Hiwayad dan kliennya menggugat Sulkarnain sebagai seorang subjek hukum bukan menggugatnya atas jabatannya yang saat itu merupakan Wali Kota Kendari. Sebagai mana yang ia sampaikan pada laporan kesimpulannya.
“Wali Kota Kendari adalah jabatan, sedangkan pribadi tergugat (Sulkarnain Kadir) adalah subjek hukum yang harus mempertanggungjawabkan setiap kesalahan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain,” jelasnya. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
