Rico menepis tudingan bahwa pihak kepolisian sengaja mengulur waktu. Menurutnya, penanganan kasus korupsi membutuhkan proses khusus, berbeda dengan tindak pidana umum.
Penyidik harus memastikan adanya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara sebelum melangkah lebih jauh.
Kasus ini bermula dari laporan pada 2023 tentang dugaan korupsi dalam pengadaan kapal pesiar Azimut Atlantis 43, yang dibeli melalui APBD 2020 saat pandemi COVID-19.
Kapal tersebut diadakan oleh Biro Umum Sekretariat Pemprov Sultra dengan harga Rp 9,9 miliar. Namun, pembelian ini memicu dugaan mark-up anggaran, terutama karena kapal diduga bekas pakai.
Penyelidikan juga menemukan bahwa kapal pesiar tersebut sempat terparkir di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta, sebelum digunakan di Sultra.
