Fakta lainnya, kapal disita oleh Bea Cukai Marunda, Jakarta Utara, dan dititipkan ke Bea Cukai Kendari karena tidak memiliki izin masuk ke wilayah Indonesia.
Penyidik mengirimkan permintaan audit ke BPKP Sultra pada September 2023, namun hasil audit baru diterima akhir November 2024.
Rico menyatakan bahwa keterlambatan ini bukan semata-mata dari pihak kepolisian, melainkan karena kompleksitas perkara korupsi yang memerlukan keahlian khusus.
“Setiap kasus korupsi memiliki karakteristik tersendiri yang memerlukan waktu lebih lama dibandingkan perkara lainnya,” jelasnya.
