Trend indeks kejadian konvensional juga terlihat dalam bidang operasional, mencakup berbagai jenis tindak kejahatan. Misalnya, aniaya biasa mengalami penurunan dari 101 kasus (2022) menjadi 94 kasus (2023), curat turun dari 9 kasus menjadi 6 kasus, dan curanmor naik dari 2 kasus menjadi 5 kasus.
Kemudian, kasus pengeroyokan mengalami peningkatan dari 20 kasus (2022) menjadi 21 kasus (2023), pencurian biasa turun dari 57 kasus (2022) menjadi 52 kasus (2023), penipuan naik dari 3 kasus (2022) menjadi 8 kasus (2023).
Kasus pengrusakan turun dari 10 kasus (2022) menjadi 2 kasus (2023), penggelapan naik dari 2 kasus (2022) menjadi 10 kasus (2023) dan kasus pengancaman turun dari 8 kasus (2022) menjadi 7 kasus (2023). Penanganan kasus juga melibatkan aspek restorative justice dan kriminal justice untuk memastikan keadilan.
Dalam hal ini, polisi menekankan pengoptimalan proses penyelesaian perkara. Pada sisi lain, tindak pidana narkoba mengalami penurunan signifikan dari 19 kasus pada tahun 2022 menjadi 10 kasus pada tahun 2023, sementara kasus judi turun dari 4 kasus menjadi 3 kasus.
Baca Juga: Sosok Amira Yusmalia Julan, Gadis Cantik Asal Baubau Raih Juara II Bintang Radio Nasional 2023
