Mengantisipasi kejadian serupa terjadi berulang-ulang, usai reses ia bersama anggota legislatif lainnya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas upaya pencegahan dan program-program kegiatan lainnya dalam rangka meminimalisir terjadinya kasus serupa.
"Secepatnya, setelah reses bulan ini akan kita agendakan rapat bersama semua instansi terkait untuk meminimalisir terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di masa akan datang," tegasnya.
Baca Juga: Masyarakat yang Terkonfirmasi Positif COVID-19 di Butur, Belum Diketahui Variannya
Menanggapi kasus kekerasan seksual anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Batu Putih baru-baru ini, Ketua DPC PDI-P Kolut ini prihatin dan meminta aparat penegak hukum menghukum pelaku yang masih kerabat dekat korban dengan hukuman berat agar memberikan efek jera.
Sementara itu, praktisi hukum, Suparman, SH mencatat, ada 11 perkara berhubungan dengan perlindungan anak di bawah umur yang mereka tangani di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Kolut selama 2021 lalu.
